Polda Kepri Gerebek Rumah Kontrakan yang Dijadikan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Karimun

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Polda Kepri menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terletak di Perumahan Melia Indah Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Kamis (25/4/2024).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan penampungan PMI ilegal di Karimun ini merupakan pengembangan kasus pengiriman PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan yang berhasil digagalkan pada Maret 2024 lalu.

Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan jajaran Polda Kepri. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 25 April 2024 tim bergerak melaksanakan pendalaman dan mapping Lokasi sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal di Karimun.

“Hasil pengecekan didapati terdapat 5 orang calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang ditampung di dalam rumah tersangka dan langsung kita amankan,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni pada, Sabtu (27/4/2024).

“Tersangka berinisial A merupakan pemilik rumah kontrakan tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, kata AKBP Isa Imam Syahroni, pelaku dan para korban serta barang bukti satu unit hp, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Melyanti dan LMG Galang Dana Bantu Warga Penderita Kanker

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” tutupnya.

(Bustomi)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Program HARI-CERDAS Division Engineering & Operation Excellence PT Timah Gelar Gotong Royong Hingga Serahkan Bantuan
Kasus Kekerasan Seksual Peringkat Kedua di Karimun, Priyambudi: Beri Pendidikan Budi Pekerti pada Anak
Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kepala Desa di Lingga
Pisah Sambut Komandan Lanal Dabo Singkep
Estafet Komando Lanal Dabo Singkep, Momentum Sinergi Baru untuk Lingga Maritim
Laut Lestari, Bisnis Berkelanjutan: Ini Strategi PT Timah Jaga Ekosistem Laut dengan Aritificial Reef
Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Barang Bukti 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Damkar Dabo Singkep Bantu Lepaskan Cincin Stainless yang Terjepit di Jari Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:39 WIB

Program HARI-CERDAS Division Engineering & Operation Excellence PT Timah Gelar Gotong Royong Hingga Serahkan Bantuan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:04 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Peringkat Kedua di Karimun, Priyambudi: Beri Pendidikan Budi Pekerti pada Anak

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kepala Desa di Lingga

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:27 WIB

Pisah Sambut Komandan Lanal Dabo Singkep

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:16 WIB

Estafet Komando Lanal Dabo Singkep, Momentum Sinergi Baru untuk Lingga Maritim

Zona Terkini

Kejati Kepri saat foto bersama Bupati Lingga | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kepala Desa di Lingga

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:40 WIB

Bupati Lingga saat menyerahkan cendera mata kepada komandan Tri Hermawan | Foto : Zonamu/Prokopim Lingga

TERKINI

Pisah Sambut Komandan Lanal Dabo Singkep

Kamis, 3 Jul 2025 - 12:27 WIB