Karimun, Zonamu.com – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial MDA (21) warga Bukit Senang ini diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kapolsek Balai, AKP Melky Sihombing menjelaskan bahwa MDA melakukan aksinya pada, Selasa (23/4/2024) lalu sekitar pukul 18.10 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, MDA yang berjalan kaki hendak menuju rumah temannya melihat ada satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hijau putih yang kuncinya masih tertempel di kendaraan tersebut.
“Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap AKP Melky Sihombing.
Mengetahui motornya menghilang, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Balai.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak pidana pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas AKP Melky Sihombing.
(Bustomi)