Kajati Kepri Ingatkan Aparat Desa Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kepri saat mengunjungi Kecamatam Moro | Foto : Zonamu/Humas Kajati

Kajati Kepri saat mengunjungi Kecamatam Moro | Foto : Zonamu/Humas Kajati

Karimun, Zonamu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro. Kunjungan ini difokuskan untuk supervisi kinerja sekaligus penguatan peran kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan dana desa.

Rombongan Kajati tiba di Moro sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka disambut Kacabjari Moro, Camat Moro, Forkopimcam, Ketua LAM, serta tokoh masyarakat dengan tari persembahan dan pemasangan tanjak.

Kajati langsung meninjau fasilitas kantor Cabjari Moro. Setelah itu, ia memberikan arahan kepada jajaran jaksa agar menjaga integritas, profesionalisme, dan tetap dekat dengan masyarakat.

“Kepada para jaksa agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan tetap dekat dengan masyarakat,” kata Devy, Selasa (16/9/2025).

Kajati Kepri mengingatkan seluruh jajaran Cabjari Moro agar bekerja dengan hati, menjaga soliditas, serta fokus memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

“Setiap tindakan kita akan dinilai masyarakat. Karena itu, mari bekerja penuh tanggung jawab, bersinergi, dan memberi kontribusi terbaik,” ujarnya.

Di waktu yang sama, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri menggelar sosialisasi kepada para kepala desa se-Kecamatan Moro. Tema yang diangkat adalah pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui pendampingan hukum.

Baca Juga :  Disperindagkop Lingga Pacu UMKM Naik Kelas Lewat NIB dan Sertifikat Halal

“Kami minta perangkat desa jangan segan berkonsultasi dengan jaksa. Jika ada masalah hukum dalam pengelolaan keuangan desa, segera koordinasi agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Hanjaya Chandra, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kepri.

Dalam paparannya, Hanjaya menjelaskan peran JPN bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah kerugian negara sejak dini. Pendampingan dilakukan agar dana desa benar-benar digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat langsung bagi warga.(*)

Penulis : Rian

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 13 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB