Pajak 10 Persen Berlaku untuk Seluruh Kecamatan di Lingga

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa di Lingga saat melakukan audiensi di Bapenda Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Mahasiswa di Lingga saat melakukan audiensi di Bapenda Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Sejumlah mahasiswa menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga terkait penerapan pajak 10 persen atas jasa tertentu.

Pertemuan ini dipicu oleh pertanyaan seputar apakah kebijakan tersebut hanya berlaku di Kecamatan Singkep atau di seluruh wilayah Lingga.

Dalam audiensi itu, mahasiswa menyampaikan keresahan masyarakat dan pelaku usaha yang menduga aturan pajak hanya diterapkan di Dabo Singkep. Mereka menilai perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, mengatakan, bahwa aturan pajak 10 persen bukan kebijakan baru.

Pajak tersebut berlaku untuk semua kecamatan di Kabupaten Lingga, bukan hanya Kecamatan Singkep.

“Ini bukan aturan khusus di Singkep. Aturan ini berlaku di seluruh kecamatan, hanya saja penerapan awal dimulai dari Singkep karena keterbatasan SDM,” kata Wahyudi, Senin 8 September 2025.

Ia menjelaskan, target Bapenda adalah menerapkan aturan pajak di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga. Proyeksi pelaksanaan penuh direncanakan bisa tercapai pada akhir tahun ini.

Menurut Wahyudi, dasar penerapan pajak tersebut merujuk pada regulasi yang sudah ada sejak tahun 2011. Kajian penerapan pajak daerah juga dilakukan secara bertahap untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan.

Dalam audiensi itu, mahasiswa memahami penjelasan yang disampaikan pihak Bapenda. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan regulasi resmi, bukan inisiatif sepihak dari pemerintah daerah.

“Harapan kami, pelaku usaha dapat menjalankan aturan pajak 10 persen ini. Perlu diingat, beban pajak ditanggung konsumen akhir, bukan pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pajak tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan demikian, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen untuk memperkuat pelayanan publik.

Wahyudi mengakui, perubahan aturan membuat pelaku usaha harus menyesuaikan diri. Sebelumnya, pembayaran pajak dilakukan secara tidak teratur, sementara kini ditetapkan satu kali per bulan.

Penerapan sistem baru juga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. Menurutnya, ada kenaikan signifikan hingga lebih dari 100 persen dibandingkan pola lama yang sebelumnya tidak terukur dengan baik.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN
SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Rumput Laut Lingga Dilirik Investor, Peluang Ekspor Menguat
UMKM Tak Lagi Terpecah, Lapangan Implasmen Jadi Magnet Baru
RSUD Encik Mariyam Disupervisi, Siap Jadi Jejaring Dokter
Berita ini 55 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Rabu, 15 April 2026 - 18:04 WIB

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Zona Terkini

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Kepri saat sidang paripurna terkait LKPj 2026 (Foto : Zonamu?/Diskominfo Kepri)

TERKINI

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WIB

Bupati Lingga bersama BRK Syariah saat penandatangan MoU dengan BRK Syariah | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Senin, 20 Apr 2026 - 10:36 WIB