Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan sejak tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah DY selaku pihak pelaksana, dan YR, Direktur PT. BS sebagai konsultan pengawas. Keduanya diduga berperan aktif dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.
“DY dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Marok Kecil. Namun DY tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan,” kata Adimas, Senin (8/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari tender proyek yang dilakukan Dinas PUTR Lingga pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.
Namun, dalam praktiknya, DY yang tidak memiliki kapasitas kontraktual justru melaksanakan pekerjaan. Kondisi ini diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tidak dicegah.
“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK, sehingga pekerjaan dikerjakan pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Pola pelanggaran tersebut berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana pekerjaan dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.
Pemeriksaan ahli menyebut tindakan DY dan YR melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Loksamawe menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang merugikan negara,” ia menambahkan.
Kejari Lingga menegaskan, nilai kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Namun, indikasi kerugian diperkirakan signifikan akibat tidak terpenuhinya standar proyek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, sesuai perkembangan penyidikan lebih lanjut,” katanya.(*)
Penulis : Wandi