Jakarta, Zonamu.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses hukum terhadap tujuh anggota polisi yang menabrak dan melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, sedang berjalan. Penanganan perkara dilakukan Divisi Propam Polri.
“Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon,” kata Listyo Sigit, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri meminta agar hasil penanganan segera diumumkan ke publik. Ia menegaskan transparansi menjadi kunci agar masyarakat percaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim telah diperintahkan menuntaskan kasus dalam waktu satu minggu. Proses sidang etik sudah disiapkan.
“Dan tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” ucap Listyo Sigit.
Kapolri juga menyatakan membuka akses pengawasan eksternal. Kompolnas dan Komnas HAM diberi ruang untuk memantau.
“Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses,” tambahnya.
Tujuh anggota polisi pelaku sudah diamankan. Abdul Karim menyebut mereka terdiri dari perwira hingga bintara.
“Tujuh (pelaku), pertama berpangkat kompol CDC, inisial C. Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J,” kata Abdul Karim, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini terus mendapat sorotan publik. Keluarga korban dan komunitas ojol mendesak keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)
Penulis : Wandi
Editor : Ami
Sumber Berita: CNN Indonesia