Lingga, Zonamu.com – Lima orang korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Safaringga, mantan karyawan BNI Life, meminta transparansi dari penyidik Satreskrim Polres Lingga terkait pelaporan aliran dana para korban yang telah ditipu.
Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dilaporkan penyidik dengan pengakuan tersangka.
Dina, salah satu korban sekaligus perwakilan dari lima korban yang melapor, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya kejelasan kasus ini, terutama soal total kerugian yang dialami para korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini, jumlah uang yang dilampirkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres hanya Rp2,3 miliar. Tapi menurut pengakuan tersangka SR sendiri, total dana dari seluruh korban mencapai Rp7,3 miliar,” kata Dina saat ditemui, Kamis (17/7/2025).
Dina menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Safaringga, jumlah korban penipuan ini mencapai 30 orang. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian pribadi hingga miliaran rupiah.
“Uang saya saja ditipu sebesar Rp1,3 miliar. Teman saya bahkan ada yang tertipu hingga Rp3,2 miliar. Jadi kalau hanya Rp2,3 miliar yang dicatat oleh penyidik, ini jelas tidak transparan,” ujarnya.
Ia dan para korban lainnya meminta agar pihak Polres Lingga, khususnya unit Satreskrim, membuka secara jelas aliran dana serta jumlah kerugian seluruh korban, demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Uang kami bisa dikembalikan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada yang ditutupi,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan tenaga pemasar dari salah satu anak perusahaan BUMN, serta jumlah kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)
Penulis : Wandi