Lingga, Zonamu.com – Dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum bagi para Kepala Desa se-Kecamatan Singkep. Kegiatan ini berlangsung di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Rabu 16 Juli 2025.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi “Jaga Desa” yang sebelumnya digelar di Aula Kantor Bupati Lingga pada 3 Februari 2025 lalu.
Fokus kegiatan adalah memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa agar sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dari Kejaksaan untuk memastikan Dana Desa dikelola secara akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kami lakukan sosialisasi penanganan hukum Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara, dengan tujuan agar Kepala Desa mampu mengelola Dana Desa dengan baik dan benar, serta terhindar dari penyimpangan,” kata Amriyata.
Amriyata menambahkan, Kecamatan Singkep menjadi lokasi perdana kegiatan ini, dan Kejari Lingga berencana memperluas pelaksanaan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Lingga.
“Kegiatan ini perdana kita lakukan di Kecamatan Singkep. Selanjutnya, kita jadwalkan untuk daerah lain di Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para Jaksa Pengacara Negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga memberikan edukasi menyeluruh, termasuk strategi pencegahan penyalahgunaan DD dan solusi hukum apabila terjadi sengketa atau persoalan administratif dalam pengelolaannya.
Para Kepala Desa yang hadir memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, memberikan rasa aman, serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Kejari Lingga berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Lingga.
Harapannya, setiap desa mampu menciptakan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)
Penulis : Wandi