Lingga, Zonamu.com – Isu yang beredar mengenai telah P21-nya kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga akhirnya diluruskan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Dengan tegas dan lugas, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menepis kabar tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini berkas perkara masih dalam tahap proses dan belum dinyatakan lengkap.
“Kami yang menerima SPDP-nya, kami pula yang memproses, dan kami yang akan menentukan P21-nya. Sampai hari ini, perkara itu belum P21 karena belum memenuhi unsur formil dan materil,” tegas Dhonny, saat ditemui Rabu, 9 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Lingga dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.
Dhonny menambahkan bahwa pihaknya tetap menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bentuk kehati-hatian dalam penanganan perkara.
“Kami tetap meminta petunjuk dari pimpinan di Kejati Kepri. Namun, penetapan P21 tetap menjadi kewenangan kami di Kejari Lingga. Tidak ada yang kami sembunyikan, dan tidak ada yang kami percepat hanya karena tekanan luar. Semua harus sesuai prosedur,” jelasnya.
Untuk menyelaraskan pemahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan, Kejari Lingga juga telah melakukan pertemuan dengan penyidik dari Polres Lingga di hari yang sama.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyatukan persepsi hukum dan membahas kekurangan dalam berkas perkara agar segera dilengkapi.
“Penyidik sudah kami temui, dan mereka akan segera menindaklanjuti kekurangan yang masih ada. Ini bukti bahwa proses hukum berjalan aktif dan transparan. Kami tidak main-main dalam menyikapi setiap laporan masyarakat, apalagi ini menyangkut investasi bodong yang merugikan banyak pihak,” ungkap Dhonny
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Negeri Lingga tidak akan gegabah atau terpengaruh opini publik dalam mengambil keputusan hukum.
Proses penyidikan dan penuntutan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan integritas.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kejari Lingga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dengan mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban.(*)
Penulis : Wandi