Lingga, Zonamu.com – Tersangka kasus penipuan investasi bodong di Kabupaten Lingga, Safaringga, saat ini diberikan penangguhan penahanan dengan status wajib lapor, namun proses hukum tetap berlanjut.
Kasus ini masih dalam penanganan dan memasuki tahap koordinasi antara pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, membenarkan bahwa tersangka diberikan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah masa penahanan dan perpanjangan maksimal berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pemenuhan petunjuk dari penyidik yang sebelumnya telah diberikan melalui proses pengembalian berkas perkara.
“Besok kita akan panggil penyidik untuk koordinasi. Karena ini sudah masuk tahap koordinasi, untuk menyamakan persepsi,” ujar Dhonny, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini petunjuk yang diberikan jaksa belum sepenuhnya dipenuhi, terutama terkait aspek formil dan materiil dalam berkas perkara.
“Pada intinya, petunjuk kita belum dipenuhi. Itu yang jadi kendala,” jelasnya.
Selain itu, meskipun tersangka mengaku ada lebih dari 30 korban, namun dalam berkas perkara yang diterima Kejari baru tercantum 11 korban. Hal ini menjadi salah satu kendala yang membuat berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P21).
Kasus penipuan investasi ini sempat viral di media sosial setelah sejumlah korban menyampaikan keluhan atas kerugian mereka, yang totalnya mencapai Rp7,3 miliar.
Dengan satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Safaringga sendiri diketahui merupakan mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep.
Kejari Lingga berharap melalui koordinasi yang lebih intensif, proses pemberkasan bisa segera disempurnakan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Publik Lingga kini menantikan proses hukum berjalan tuntas dan adil demi keadilan para korban yang telah dirugikan secara materiil dan psikologis.(*)
Penulis : Wandi