Investasi Bodong Mandek? Kejari Lingga Belum P21, Safaringga Sempat Bebas

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safaringga Tersangka kasus investasi bodong di Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Safaringga Tersangka kasus investasi bodong di Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Perkara dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka Safaringga, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Padahal, kasus ini telah menyita perhatian publik lantaran melibatkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.

Diketahui, sedikitnya 30 korban telah melaporkan kerugian akibat investasi bodong tersebut, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,3 miliar. Salah seorang korban bahkan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah tiga kali melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan terakhir dilakukan pada pertengahan Juni 2025, setelah dua berkas sebelumnya dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga :  Disperindagkop Lingga Gelar Lomba Rakyat, Perkuat Kebersamaan Pegawai dan Media

“Berkasnya sudah tiga kali masuk ke kami, dan yang ketiga ini masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” kata Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, Senin 7 Juli 2025.

Saat ditanya soal kekurangan apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut, Dhonny enggan membeberkan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengatakan, bahwa saat ini tersangka Safaringga tidak lagi ditahan, karena masa penahanan telah habis.

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” kata Maidir.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga :  Pemkab Lingga Bahas Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Lahan Milik Pemerintah

“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak korban dan nilai kerugian yang sangat besar. Banyak pihak berharap agar proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi para korban.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setelah jaksa menerima berkas dari penyidik, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau perlu dilengkapi kembali dengan menerbitkan P-18 atau P-19. Jika lengkap, akan diterbitkan P-21 dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 142 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB