Lingga, Zonamu.com – Perkara dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka Safaringga, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Padahal, kasus ini telah menyita perhatian publik lantaran melibatkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.
Diketahui, sedikitnya 30 korban telah melaporkan kerugian akibat investasi bodong tersebut, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,3 miliar. Salah seorang korban bahkan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah tiga kali melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan terakhir dilakukan pada pertengahan Juni 2025, setelah dua berkas sebelumnya dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Berkasnya sudah tiga kali masuk ke kami, dan yang ketiga ini masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” kata Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, Senin 7 Juli 2025.
Saat ditanya soal kekurangan apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut, Dhonny enggan membeberkan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengatakan, bahwa saat ini tersangka Safaringga tidak lagi ditahan, karena masa penahanan telah habis.
“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” kata Maidir.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak korban dan nilai kerugian yang sangat besar. Banyak pihak berharap agar proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi para korban.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setelah jaksa menerima berkas dari penyidik, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau perlu dilengkapi kembali dengan menerbitkan P-18 atau P-19. Jika lengkap, akan diterbitkan P-21 dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)
Penulis : Wandi