Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mencatat telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang semester pertama tahun 2025.
Angka ini menunjukkan tren yang masih cukup aktif dibandingkan dengan total 37 SPDP sepanjang tahun 2024.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa jenis tindak pidana yang ditangani beragam. Beberapa di antaranya bahkan menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk semester pertama 2025, kami menerima 14 SPDP. Di antaranya, kasus pencabulan 2 perkara, pencurian 3 perkara, narkotika 2 perkara, pengancaman 2 perkara, serta masing-masing 1 perkara untuk penipuan dan tindak pidana lainnya,” kata Dhonny, Senin 7 Juli 2025.
Ia menjelaskan, dari sejumlah kasus tersebut, kasus pengancaman dan penipuan BNI Life menjadi dua perkara yang paling menonjol karena kompleksitas dan dampak sosialnya.
“Kasus penipuan BNI Life mendapat atensi karena melibatkan kerugian masyarakat, sementara kasus pengancaman mencuat karena menimbulkan keresahan,” jelas Dhonny.
Meski belum mengungkap detail lebih jauh terkait tersangka dan modus operandi, pihak Kejari Lingga memastikan bahwa seluruh perkara sedang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Dhonny menegaskan komitmen Kejari Lingga dalam mengawal proses hukum secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.(*)
Penulis : Wandi