Empat Tersangka Kasus Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Dabo Singkep

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Tersangka Kasus Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Ist

Empat Tersangka Kasus Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan premanisme yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polres Lingga, Jumat (4/7/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bang, Jumat kemarin kami sudah menerima empat orang tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polres Lingga,” ujar Dhonny.

Baca Juga :  Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Tanjung Pelanduk Menunggu Jadwal Sidang

Setelah proses pelimpahan tahap II selesai, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Tersangka pertama, berinisial MS, dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak kekerasan.

“Tersangka MS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” jelas Dhonny.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni HD, SD, dan HI dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama serta perusakan barang.

Baca Juga :  Bupati Lingga Ultimatum ASN Mangkir: Siap-Siap Diberhentikan!

“Untuk tersangka HD, HI, dan SD masing-masing diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama,” tambahnya.

Ketiga tersangka ini tercatat dalam berkas perkara dengan nomor register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, sementara MS tercatat dalam PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025.

Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Lingga.(*)

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 28 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB