Diduga Cabuli Anak Kandung, Polisi Tetapkan SM Sebagai Tersangka

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SM (25), Terduga Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Polsek Bengkong | Foto | Zonamu/Polsek Bengkong

SM (25), Terduga Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Polsek Bengkong | Foto | Zonamu/Polsek Bengkong

Batam, Zonamu.com – Cukup bukti, Polsek Bengkong, Batam, menetapkan SM (25) sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3,6 tahun.

Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.

“Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Husnul Afkar kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak kekerasan pada anak di bawah umur tersebut terjadi Minggu (23/2/2025) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu putrinya itu ditinggal bersamanya, sedangkan istrinya ke pasar berbelanja.

Saat sampai di kosan, sang ibu heran, kosan terkunci. Dia pun mengintip dari jendela. Gelagat aneh pun ditunjukkan suaminya yang dia lihat tak berbusana.

Setelah masuk, dia pun melihat anaknya menangis. Usut punya usut dia baru saja dilecehkan bapaknya sendiri. Namun, kejadian itu sendiri baru dilaporkan lima hari kemudian. Polisi pun menangkap SM dan dijadikan tersangka.

About The Author

Penulis : Bustomi

Editor : Nichita

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 48 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB