Lingga, Zonamu.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah trayek angkutan darat sesuai aturan evaluasi lima tahunan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Perubahan ini juga berlaku untuk trayek angkutan di wilayah Daik dan Dabo.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lingga, Hendry Efrizal, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, seluruh trayek angkutan umum di Indonesia wajib dievaluasi dan mengalami perubahan nomenklatur setiap lima tahun, meskipun rute tersebut memiliki penumpang yang ramai.
“Rute Daik sebelumnya adalah Daik–Pancur. Namun, karena aturan evaluasi, sekarang harus diganti menjadi Daik–Penarik. Begitu juga rute Dabo–Tinjul yang kini berubah menjadi Dabo–Jagoh,” ujar Hendry, Senin 9 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dishub Lingga, kata Hendry, saat ini tengah mengupayakan agar perubahan rute tetap bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya warga Tinjul dan wilayah Singkep Barat.
“Untuk trayek Tinjul, kita sedang usahakan agar bisa dievaluasi menjadi Dabo–Singkep Barat. Karena secara kebutuhan, masyarakat Tinjul lebih membutuhkan akses langsung ke Dabo. Kami juga sudah berdiskusi dengan Kadus Tinjul dan Kadus Jagoh,” jelasnya.
Namun, Hendry menegaskan bahwa perubahan rute dan nama trayek tidak dapat dilakukan sepihak oleh daerah, karena penetapan dilakukan langsung oleh Kementerian melalui surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Seluruh provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama. Tidak boleh satu trayek berada pada posisi dan nama yang sama lebih dari lima tahun. Harus dievaluasi dan diubah,” tambahnya.
Adapun untuk tarif resmi trayek Dabo–Jagoh ditetapkan sebesar Rp15.000. Titik awal perjalanan berada di Terminal Implasemen (yang direncanakan), dengan tujuan akhir Terminal Jagoh–Roro. Selama perjalanan, angkutan dapat menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan sesuai rute yang telah ditetapkan.
“Kendaraan tidak diperkenankan masuk ke area Pelabuhan Feri Jagoh. Angkutan hanya sampai terminal luar,” kata Hendry.
Ia berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian ini sebagai bagian dari regulasi nasional, sembari memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.(*)
Penulis : Wandi
Editor : Ami