Bea Cukai dan Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Kopi dan Deodoran

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodoran | Foto: Ami

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodoran | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Petugas Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodoran di Pelabuhan Internasional Karimun.

Pengungkapan dua kasus ini dilakukan dalam waktu berbeda. Tersangka berinisial LH (42) lebih dahulu ditangkap setelah menjalani pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Internasional pada 25 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, LH kedapatan membawa sabu seberat 123,7 gram yang dikemas dalam kopi bubuk saat baru tiba dari Pelabuhan Kukup, Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 123,7 gram sabu itu dibawa LH dengan kamuflase membungkus dengan kemasan minuman instan (kopi),” ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK, Muhammad Iqbal Reza, di Mapolres Karimun pada, Kamis (5/6/2025).

Kemudian, pihaknya kembali meringkus tersangka MR (59) di Pelabuhan Internasional Karimun pada 31 Mei 2025 lalu. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu seberat 12,7 gram.

Iqbal menjelaskan, modus tersangka MR dalam menyelundupkan narkoba tersrbut dengan menyembunyikannya ke dalam kemasan deodoran untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Modusnya menyembunyikan sabu ke dalam deodoran. Modus perlintasan mereka ini menggunakan pola pekerja Migran, rata-rata setelah 20-30 hari di Malaysia lalu kembali ke Indonesia,” kata dia.

Menurut catatan kepolisian, tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap BNN dengan barang bukti pil ekstasi. Sementara tersangka MR belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“LH pernah ditangkap BNN dengan barang bukti ekstasi. Sedangkan, MR bukan residivis, di mana ia memiliki latar belakang pekerja bangunan di Malaysia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.

Terhadap kedua kasus ini, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

About The Author

Penulis : Ami

Editor : Nichita

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun
SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga
Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas
ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama
Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan
Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi
Tak Buang Waktu, YKI Lingga Langsung Tancap Gas Bangun Pusat Kegiatan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep
Berita ini 32 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga

Kamis, 30 April 2026 - 13:16 WIB

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Kamis, 30 April 2026 - 10:09 WIB

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 09:52 WIB

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Zona Terkini

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB

Senam Sehat bersama di halaman Kantor Bupati Lingga | Foto : Zonamu/Diskominfo Lingga

TERKINI

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:09 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga Febrizal Taupik saat tanam kates dipekarangan kantor | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:52 WIB