Karimun, Zonamu.com – Petugas Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodoran di Pelabuhan Internasional Karimun.
Pengungkapan dua kasus ini dilakukan dalam waktu berbeda. Tersangka berinisial LH (42) lebih dahulu ditangkap setelah menjalani pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Internasional pada 25 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, LH kedapatan membawa sabu seberat 123,7 gram yang dikemas dalam kopi bubuk saat baru tiba dari Pelabuhan Kukup, Malaysia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 123,7 gram sabu itu dibawa LH dengan kamuflase membungkus dengan kemasan minuman instan (kopi),” ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK, Muhammad Iqbal Reza, di Mapolres Karimun pada, Kamis (5/6/2025).
Kemudian, pihaknya kembali meringkus tersangka MR (59) di Pelabuhan Internasional Karimun pada 31 Mei 2025 lalu. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu seberat 12,7 gram.
Iqbal menjelaskan, modus tersangka MR dalam menyelundupkan narkoba tersrbut dengan menyembunyikannya ke dalam kemasan deodoran untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Modusnya menyembunyikan sabu ke dalam deodoran. Modus perlintasan mereka ini menggunakan pola pekerja Migran, rata-rata setelah 20-30 hari di Malaysia lalu kembali ke Indonesia,” kata dia.
Menurut catatan kepolisian, tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap BNN dengan barang bukti pil ekstasi. Sementara tersangka MR belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“LH pernah ditangkap BNN dengan barang bukti ekstasi. Sedangkan, MR bukan residivis, di mana ia memiliki latar belakang pekerja bangunan di Malaysia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.
Terhadap kedua kasus ini, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ami
Editor : Nichita