Direktur CV RAR Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024, digiring Jaksa menuju Rutan Karimun | Foto: Rian

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024, digiring Jaksa menuju Rutan Karimun | Foto: Rian

 

Karimun, Zonamu.com – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur CV. Rafanda Al Razaak (RAR), inisial HS menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Kabupaten Karimun tahun 2024.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto mengatakan, HS merupakan pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

“Sementara dia sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” kata Dedi dalam konferensi persnya pada, Senin (26/5/2025).

CV RAR, jelas Dedi, merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dalam kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.

“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut,” jelas Dedi.

Baca Juga :  Kritik 100 Hari Kerja Bupati Karimun, Sulfanow Putra: Tak Ada Perubahan Signifikan

Dedi mengungkapkan, HS selaku direktur CV. RAR meminjamkan bendera perusahaannya dengan tersangka R alias JK dalam proyek tersebut.

“Dan seluruh uang yang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh tersangka R alias JK, namun pelaksanaan pembangunannya tidak dikerjakan,” pungkas Dedi mengakhiri.

 

(Rian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Damkar Singkep Tangani Belasan Kasus Evakuasi dan Kebakaran Dua Bulan Terakhir
Hutan di Belakang SMP Negeri 1 Singkep Pesisir Hangus Terbakar
13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan
Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut
Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting
PT Timah Kumpulkan Mitra Usaha untuk Sosialisasikan NIUJP Baru, Wujudkan Aspirasi Penambang Pasca Aksi Demonstrasi
Wabup Novrizal Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Raya
Kolaborasi Bersama PT Timah, Nelayan Pantai Matras Gairahkan Wisata Lokal Lewat Lomba Mancing ‎
Berita ini 54 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Damkar Singkep Tangani Belasan Kasus Evakuasi dan Kebakaran Dua Bulan Terakhir

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Hutan di Belakang SMP Negeri 1 Singkep Pesisir Hangus Terbakar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:24 WIB

13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting

Zona Terkini

Para atlet bulu tangkis lingga tengah berlatih persiapan Kejuaraan Provinsi Kepri | Foto : Zonamu/Paino

OLAHRAGA

13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan

Minggu, 12 Okt 2025 - 11:24 WIB

Ketua DPRD Lingga saat menyerahkan piala kepada pemenang | Foto : Zonamu/Sandy

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut

Minggu, 12 Okt 2025 - 09:29 WIB

Bunda Genre Kabupaten Lingga Maratusholiha Nizar | Foto : Zonamu/Diskminfo Lingga

TERKINI

Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting

Minggu, 12 Okt 2025 - 09:16 WIB