Karimun, Zonamu.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India dalam kasus sabu seberat 106 kilogram.
Hal ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Kataren didampingi dua Hakim Anggota pada, Jumat (25/4/2025) sore.
Dalam putusannya, Yona menyampaikan bahwa ketiga terdakwa yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti bersalah memiliki, menguasai dan mengimpor narkoba golongan satu jenis Sabu seberat 106 Kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti para terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” ucap Yona Lamerossa Kataren dalam persidangan.
“Tidak ada bukti yang dapat membatalkan atau meringankan hukum para terdakwa. Ketiga terdakwa di vonis hukuman mati,” tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Benedictus Krisna Mukti mengatakan, vonis hukuman mati putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sesuai dengan yang diharapkan yakni, tuntutan hukuman mati.
“Putusannya sesuai dengan tuntutan yang kita sampaikan kepada majelis hakim waktu lalu,” kata Krisna Mukti.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum.
“Saya merasa putusan ini tidak sesuai dengan BAP, kita akan lakukan banding,” ungkap Yan Apridho.
(Rian)