PT Hermina Jaya Diduga Langgar Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum PT KRAP Minta Aktivitas Tambang Dihentikan

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret tongkat pengangkut bauksit milik PT. Hermina Jaya | Foto : Zonamu/Istimewa

Potret tongkat pengangkut bauksit milik PT. Hermina Jaya | Foto : Zonamu/Istimewa

 

Lingga, Zonamu.com – PT Hermina Jaya (HJ) diduga tidak menghormati putusan pengadilan dan tetap melakukan aktivitas loading dan pengangkutan terhadap 180.000 ton stok Bauksit yang berada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Meskipun saat ini tengah bersengketa hukum dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) terkait wanprestasi dalam pekerjaan tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Batam, Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan gugatan PT KRAP. Namun, PT HJ melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan hingga kini, proses hukum masih berlangsung.

Meski demikian, PT HJ tetap melakukan aktivitas tambang, termasuk loading dan pengangkutan stok Bauksit menggunakan tongkang dari lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 18 Maret 2025, PT HJ diduga melakukan aktivitas loading Bauksit di Terminal Khusus (Tersus) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) milik Pek Kuang, dengan mengatasnamakan Tersus PT Bintang Cipta Arta (BCA) yang berlokasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.

Baca Juga :  Dari Jeti Ketegangan di Tanjung Irat Berujung Pemukulan

Menurut informasi, tersus PT TBJ di Desa Tanjung Irat saat ini masih dalam proses perpanjangan izin, sementara masyarakat setempat menyebut bahwa Tersus PT BCA belum memadai untuk aktivitas loading karena kondisinya rusak dan belum memiliki akses yang memadai bagi kendaraan berat.

Menanggapi hal ini, RJK & Partner, selaku kuasa hukum PT KRAP, mengatakan, bahwa PT HJ harus segera menghentikan seluruh aktivitas tambang hingga ada putusan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Kami menghimbau pihak PT HJ segera menghentikan segala bentuk aktivitas mereka di lokasi stok Bauksit tersebut. Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan jika mereka tetap beroperasi, itu berarti mereka tidak menghormati hukum,” kata Kuasa Hukum PT KRAP.

Baca Juga :  Dari Lingga, Suara Demokrasi untuk Indonesia

Selain itu, pihaknya mengaku telah melaporkan aktivitas PT HJ kepada instansi terkait di Kabupaten Lingga yang berwenang menangani persoalan ini.

“Kami sudah melaporkan aktivitas PT Hermina Jaya kepada instansi berwenang di Kabupaten Lingga. Kami menilai PT HJ tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Kuasa Hukum PT KRAP meminta Pemerintah Kabupaten Lingga dan institusi terkait untuk segera mengecek legalitas izin operasi PT HJ.

“Jika izin yang mereka kantongi tidak jelas dan tidak transparan, maka aktivitas mereka harus dihentikan hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 21 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB