Lingga, Zonamu.com – Proyek Pengadaan Penampungan Air Bersih PANSIMAS yang dianggarkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 Tanjung Paku Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga dinilai membuang-buang anggaran.
Hal ini dikarenakan sampai saat ini masyarakat tidak dapat menggunakan dan menikmati fasilitas yang sudah dibangun tersebut. Padahal fasilitas ini dibangun dengan tujuan untuk mempermudah warga mendapatkan pasokan air bersih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dari waga setempat, mulai dari selesai pembangunan hingga saat ini fasilitas yang di bangun tidak bisa digunakan oleh masyarakat setempat. Untuk keperluan air bersih masyarakat harus mengambil air di perigi pribadi ataupun perigi umum yang ada di daerah setempat.
“Sampai hari ini kami warga setempat mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari di perigi pribadi ataupun perigi umum. Untuk fasilitas pembangunan penampungan air bersih yang dibangun oleh pihak PUTR pada tahun 2022 kemarin mauh belum bisa kami nikmati,” kata Emi salah seorang warga saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara itu,, Kepala Desa Marok Tua Nurdin mengatakan, bahwa penyebab dari tidak bisa digunakan Penampungan Air Bersih PANSIMAS ini terkendala karena harus menggunakan mesin pompa air untuk mengalirkan air tersebut dari bak penampungan menuju rumah warga.
“Permaslahan saat ini adalah untuk mengalirkan air dari Bak Penampungan Air Bersih menuju rumah-rumah warga harus menggunakan alat bantu mesin pompa air yang saat ini tidak ada,” kata Nurdin saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025).
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Lingga, Deden Trisna Putra mengatakan untuk proyek pembangunan Bak Penampungan Air Bersih PANSIMAS itu merupakan kegiatan dari Kementrian PUTR Pusat.
“Jadi, terkait Pengadaan Pembangunan Fasilitas Bak Penampungan Air Bersih PANSIMAS di Desa Marok Tua Anggaran Tahun 2022 kemarin adalah kegiatan yang dilakukan langsung oleh Kementrian PUTR Pusat, kami tidak ada wewenang pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, walaupun pengadaan Pembangunan Fasilitas Air Bersih PANSIMAS tersebut adalah proyek dari Kementrian PUTR Pusat, sebagai Dinas terkait di Kabupaten Lingga, PUTR Kabupaten Lingga memiliki wewenang melakukan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk proses pembangunan hingga memastikan apakah fasilitas tersebut bisa digunakan oleh masyarakat atau tidak.
Jika memang dalam realisasinya fasilitas tersebut tidak bisa digunakan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat seharusnya pihak PUTR Lingga segera menginformasikan hal ini ke Dinas PUTR Provinsi Kepulauan Riau agar diteruskan langsung ke Kementerian PUTR Pusat agar dilakukan peninjauan dan tindakan tegas.
Namun, hingga kini fasilitas yang dibangun untuk mempermudah masyarakat mendapatkan air bersih pada kenyataan tidak memiliki manfaat dikarenakan tidak bisa digunakan. Sangat disayangkan fasilitas yang katanya langsung dianggarkan oleh kementerian PUTR Pusat namun dalam realisasi pembangunannya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.