Lingga, Zonamu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Lingga agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan ini merujuk pada edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang meminta setiap Disnaker kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan THR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha yang telah melakukan aktivitas usahanya di Kabupaten Lingga untuk memberikan THR kepada pekerja mereka sesuai aturan, yakni H-7 sebelum Lebaran,” kata Keizzy, Selasa (18/3/2025)..
Meski posko pengaduan THR telah dibuka sebagai langkah antisipasi, hingga saat ini tidak ada laporan terkait masalah pembayaran THR di Kabupaten Lingga.
Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, nihil pengaduan dari pekerja terkait hak mereka atas tunjangan ini.
“Sejauh ini, tidak ada pengaduan yang masuk. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian. Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Lingga cukup patuh dalam memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.
Keberadaan posko pengaduan THR bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu atau dengan jumlah yang tidak sesuai, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.