Disnakertrans Lingga Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pekerja H-7 Sebelum Lebaran Idul Fitri

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi | foto : Zonamu/Wandi

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi | foto : Zonamu/Wandi

 

Lingga, Zonamu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Lingga agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini merujuk pada edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang meminta setiap Disnaker kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga :  Satpol PP Grebek Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Singkep

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha yang telah melakukan aktivitas usahanya di Kabupaten Lingga untuk memberikan THR kepada pekerja mereka sesuai aturan, yakni H-7 sebelum Lebaran,” kata Keizzy, Selasa (18/3/2025)..

Meski posko pengaduan THR telah dibuka sebagai langkah antisipasi, hingga saat ini tidak ada laporan terkait masalah pembayaran THR di Kabupaten Lingga.

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, nihil pengaduan dari pekerja terkait hak mereka atas tunjangan ini.

Baca Juga :  Pembuatan Kartu Kuning di Lingga Meningkat pada 2024

“Sejauh ini, tidak ada pengaduan yang masuk. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian. Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Lingga cukup patuh dalam memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.

Keberadaan posko pengaduan THR bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu atau dengan jumlah yang tidak sesuai, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB