Lingga, Zonamu.com – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dabo Singkep resmi memberlakukan aturan larangan pengambilan foto dan video di area terlarang di kawasan bandara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 6 Tahun 2025, yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia.
Ketua Tim TOKPD, Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov, menegaskan bahwa pengambilan foto dan video di area tertentu di bandara harus mendapatkan izin dari Kepala Bandara (Kabandara). Selain itu, tidak diperbolehkan memotret titik-titik CCTV di bandara karena berkaitan dengan sisi keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, untuk penumpang masih diperbolehkan mengambil foto di area yang tidak melanggar aturan,” kata Yodhie, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa area yang tidak boleh diabadikan tanpa izin seperti ttik-titik CCTV yang berkaitan dengan keamanan bandara. Area yang dapat mengganggu operasional bandara, seperti apron dan landasan pacu, ruang Pemadam Kebakaran (PK), dan tuang pemeriksaan keamanan (X-ray), karena dapat mengganggu petugas yang sedang bekerja.
“Mengambil foto di area tertutup atau yang dapat mengganggu operasional bandara tidak diperbolehkan, karena ini demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan di bandara,” ujarnya.
Meski aturan ini diterapkan secara ketat, ada pengecualian bagi tamu-tamu pemerintahan yang telah mendapatkan izin resmi. Sehingga pengambilan foto diperbolehkan guna mendokumentasikan.
“Untuk tamu pemerintah, biasanya mereka sudah bersurat terlebih dahulu, jadi pengambilan foto dalam rangka dokumentasi acara tetap diperbolehkan,” tuturnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pengguna jasa penerbangan di Bandara Dabo Singkep dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.