Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyepakati kebijakan penutupan total tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten I Pemkab Lingga, Sabirin, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan penuh kekhusyukan selama bulan Ramadhan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Forkopimda dan menyepakati bahwa seluruh tempat hiburan malam akan ditutup total selama bulan Ramadhan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah,” kata Sabirin, Kamis (27/2/2025).
Namun, berbeda dengan tempat hiburan malam, keberadaan kafe dan kedai kopi masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus.
Sabirin menjelaskan bahwa pada tiga hari pertama Ramadhan, kafe dan kedai kopi hanya diperbolehkan buka mulai pukul 13.00 WIB. Setelah tiga hari pertama berlalu, jam operasional akan kembali normal seperti biasa.
“Untuk kafe dan kedai kopi, kami telah menyepakati aturan bahwa selama tiga hari pertama Ramadhan, mereka boleh mulai beroperasi pada pukul 13.00 WIB. Setelah itu, operasionalnya bisa kembali normal tanpa perlu ditutup-tutupi,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan lingkungan sosial yang lebih kondusif dapat terwujud selama bulan Ramadhan di Kabupaten Lingga.














