Lingga, Zonamu.com – Seribu lebih Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Lingga yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi ketidakjelasan mengenai upah kerja mereka.
Menjelang pembagian Surat Keputusan (SK) yang dijadwalkan pada Maret 2025, mereka belum menerima gaji sejak Januari 2025. Padahal, mereka tetap bekerja seperti biasa di berbagai instansi di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK. Mereka mempertanyakan apakah gaji selama masa transisi akan tetap dibayarkan, mengingat aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi mengizinkan pengangkatan tenaga honorer kecuali melalui skema PPPK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga, Ibnu, mengaku tidak dapat menjawab pernyataan tersebut.
“Saya tidak bisa menjawab terkait kebijakan ini, nanti saya sampaikan ke Kepala dulu untuk klarifikasi,” kata Ibnu, Selasa (18/2/2025).
Namun, hingga saat ini Kepala Dinas BKPSDM Lingga belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan ini.
Para tenaga honorer yang telah lulus PPPK berharap ada kejelasan dari Pemkab Lingga mengenai hak mereka, terutama terkait upah selama masa transisi sebelum SK PPPK diterbitkan.
Situasi ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK masih menjalankan tugas mereka tanpa kepastian mengenai gaji.
Diharapkan Pemkab Lingga segera memberikan solusi agar hak tenaga THL dan PTT yang telah lulus PPPK tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.