Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Tanjung Pelanduk Menunggu Jadwal Sidang

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Penuntutan Kejari Karimun, Listakeri Anugerah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang | Foto: Nichita

Kasubsi Penuntutan Kejari Karimun, Listakeri Anugerah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang | Foto: Nichita

 

Karimun, Zonamu.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Priandi Firdaus melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri Anugerah memindahkan dua tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada, Jumat (10/1/2025).

Dua tahanan yakni Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun ke Rutan Tanjungpinang.

Selain pemindahan tahanan, Kejari Karimun juga melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp. 788.563.154, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,” ujar Priandi Firdaus pada, Sabtu (11/1/2025).

Kedua terdakwa, kata Priandi, diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Baca Juga :  Bawaslu Batam Ajak Kaum Perempuan Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024

“Agenda pelimpahan telah selesai, artinya kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang,” jelas Priandi mengakhiri.

 

(Nichita)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang
Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya
PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu
Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional
Yayasan Kanker Indonesia Lingga Diharapkan Jadi Pusat Edukasi
Pengendara Jatuh Hingga Patah Tulang Akibat Tumpahan Solar di Jalan Berindat
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT Timah Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Berita ini 13 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional

Zona Terkini