Lingga, Zonamu.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga akan menggelar rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) pada Rabu (11/12/2024).
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, mengonfirmasi bahwa agenda tersebut akan melibatkan dewan pengupahan yang telah dibentuk.
“Kita rencanakan besok, 11 Desember 2024, pembahasan UMK akan dilaksanakan. Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Keizzy saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Jaksa Tetapkan Kadis Pendidikan dan Lingkungan Hidup Karimun Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Belanja BBM
Keizzy menjelaskan kenaikan UMK mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yaitu arahan Presiden RI terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen dan keputusan Kemenaker nomor 16 tahun 2024.
“Kenaikan sudah pasti ada, tetapi besarannya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat besok. Keputusan final baru bisa kita pastikan setelah diskusi dengan dewan pengupahan,” jelasnya.
Baca Juga : Gugatan Pilkada Ke MK, Ini Tanggapan Bawaslu Lingga
Pembahasan UMK ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi pekerja dan perusahaan di Kabupaten Lingga, dengan tetap mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan keberlangsungan usaha.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan pentingnya penyesuaian upah minimum sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Disnakertrans Lingga berharap, melalui pembahasan ini, keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi semua pihak, khususnya masyarakat pekerja di Kabupaten Lingga.
“Kami berkomitmen menjalankan proses ini dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya, mengakhiri.