Paslon 02 Fokus pada Gugatan Proses Pilkada Lingga di MK

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon 02 saat penetapan nomor urut oleh KPU Lingga (Foto : Zonamu/Diskominfo)

Paslon 02 saat penetapan nomor urut oleh KPU Lingga (Foto : Zonamu/Diskominfo)

Lingga, Zonamu.com – Paslon 02 pasangan Awe-Ishak melakukam gugatan pada proses Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau Mk.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Salmizi mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan terkait proses Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia juga menyadari bahwa sengketa hasil Pilkada kemungkinan besar akan ditolak karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam regulasi.

“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap proses Pilkada di Lingga. Kalau bicara sengketa hasil, memang selisihnya lebih dari 2 persen, sehingga kemungkinan besar akan ditolak oleh MK,” ungkap Salmizi, Senin (9/12/2024).

Salmizi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan lebih menitikberatkan pada sengketa proses Pilkada. Ia berharap MK dapat menerima gugatan tersebut untuk ditinjau lebih lanjut.

“Kami lebih fokus pada sengketa proses. Harapannya, gugatan ini bisa diterima oleh MK. Proses sudah berjalan, dan kita tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Salmizi menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya Paslon 02 untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah aspek dalam proses Pilkada yang dinilai kurang sesuai. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan di MK secara seksama untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan.

Baca Juga :  Komitmen Penuhi Standar HAM, PT Timah Terima Penghargaan PRISMA dari Menteri HAM

“Yang jelas, proses gugatan ini merupakan bentuk keinginan Paslon 02 untuk mengevaluasi proses yang sudah dilalui. Kita akan melihat bagaimana perkembangannya di MK, apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” tambahnya.

Masyarakat Lingga kini menantikan tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini. Sementara itu, pihak KPU Lingga sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan dengan memitigasi segala hal yang berpotensi dipermasalahkan selama proses Pilkada.

Gugatan sengketa proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lingga.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB