Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Divonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga saat digiring pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu (Foto : Zonamu/Wandi)

Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga saat digiring pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu (Foto : Zonamu/Wandi)

Lingga, Zonamu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady atas kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga periode 2020-2024.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) lalu dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar Siregar, SH di ruang sidang utama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya menerima hukuman 30 bulan penjara

Abdul Gani juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Ruslan Herawady dikenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 304 Juta

Majelis hakim memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya penggunaan dana hibah yang tidak transparan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta lebih.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga melalui rekomendasi Kepala Dinas, Junaidi, mencairkan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk KONI Lingga. Namun, dari audit diketahui terdapat selisih Rp 78 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Abdul Gani dan Ruslan.

Sementara itu, pada tahun 2022, jumlah dana hibah yang dicairkan meningkat signifikan hingga Rp 1,2 miliar, dengan temuan audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 228 juta.

“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 304 juta lebih. Dana tersebut digunakan tanpa laporan yang jelas dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas hakim Siti Hajar Siregar dalam sidang tersebut.

Proses Hukum dan Sikap Terdakwa

Atas vonis ini, Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan dana hibah pemerintah. Pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan tidak akuntabel kembali menjadi sorotan, terutama dalam mendukung kegiatan organisasi olahraga seperti KONI.

Majelis hakim berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik dan pengelola dana hibah, untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

Sidang ini turut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lingga, mengingat kasus ini melibatkan nama-nama besar di bidang olahraga daerah tersebut. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari kedua terdakwa, apakah akan menerima vonis atau menempuh jalur banding.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Berita ini 8 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Zona Terkini

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB