Batam, Zonamu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi yakni Kura-Kura Darat jenis Baning Coklat (Manouria emys).
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial FP dan AW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polisi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
“Penyelundupan satwa liar seperti ini adalah kejahatan lintas negara yang tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merugikan negara,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada 9 Oktober 2024, dimana tim Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan di Kantor J&T Cargo Batam Kota sekitar pukul 15.25 WIB.
Dari operasi tersebut, tim menemukan 10 ekor Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, dalam keadaan hidup. Satwa ini dikenal sebagai kura-kura darat terbesar di Asia dan masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.
“Satwa ini memiliki nilai tinggi, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per ekor tergantung ukurannya. Kami menduga hewan-hewan ini akan diselundupkan ke Singapura atau Malaysia, nilainya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Menurut pasal 40 A ayat 1 huruf D jo pasal 21 ayat 2 huruf A, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
“Kami masih mendalami jaringan penyelundupan ini dan mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
(Dian)