Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-kura Dilindungi di Batam

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Ekor Kura-kura, satwa dilindungi akan diselundupkan ke Negara Singapura dan Malaysia melalui J&T Cargo di Batam | Foto: Dian

10 Ekor Kura-kura, satwa dilindungi akan diselundupkan ke Negara Singapura dan Malaysia melalui J&T Cargo di Batam | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi yakni Kura-Kura Darat jenis Baning Coklat (Manouria emys).

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial FP dan AW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polisi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

“Penyelundupan satwa liar seperti ini adalah kejahatan lintas negara yang tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merugikan negara,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kundur Utara, Polisi Masih Dalami Penyebabnya

AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada 9 Oktober 2024, dimana tim Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan di Kantor J&T Cargo Batam Kota sekitar pukul 15.25 WIB.

Dari operasi tersebut, tim menemukan 10 ekor Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, dalam keadaan hidup. Satwa ini dikenal sebagai kura-kura darat terbesar di Asia dan masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.

“Satwa ini memiliki nilai tinggi, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per ekor tergantung ukurannya. Kami menduga hewan-hewan ini akan diselundupkan ke Singapura atau Malaysia, nilainya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” jelasnya.

Baca Juga :  Syarifah Elvyzana Nakhodai PBSI Tanjungpinang Periode 2024-2028

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Menurut pasal 40 A ayat 1 huruf D jo pasal 21 ayat 2 huruf A, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

“Kami masih mendalami jaringan penyelundupan ini dan mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang
Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya
PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu
Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional
Yayasan Kanker Indonesia Lingga Diharapkan Jadi Pusat Edukasi
Pengendara Jatuh Hingga Patah Tulang Akibat Tumpahan Solar di Jalan Berindat
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT Timah Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Berita ini 4 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional

Zona Terkini