Batam, Zonamu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menegaskan pentingnya penggunaan dana hibah secara tepat dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Hal Ini disampaikan Jefridin saat menandatangani 27 berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk rumah ibadah di Batam, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jefridin mengatakan, penggunaan dana hibah secara tepat sangat penting, terutama pada dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah.
Penandatanganan NPHD menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Dana hibah yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah,” tegas Jefridin.
Dia juga mengingatkan pentingnya laporan pertanggungjawaban dari para penerima hibah. Untuk itu, meminta agar pengurus rumah ibadah menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam.
“Dalam waktu yang telah ditentukan, laporan pertanggungjawaban harus sudah diterima oleh Bagian Kesra Setdako Batam sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah,” ucapnya mengakhiri.
(Dian)