Dua Kapal Malaysia Ditangkap KKP saat Mencuri Pasir Laut di Pulau Nipah Batam

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal berbendera Malaysia yang mencuri pasir laut di Indonesia diamankan KKP | Foto: Dian

Kapal berbendera Malaysia yang mencuri pasir laut di Indonesia diamankan KKP | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Dua kapal penyedot pasir laut di Indonesia yakni Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 berbendera Malaysia diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua kapal pencuri pasir laut tersebut tertangkap basah saat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan perjalanan ke pulau Nipah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Rabu (9/10/2024) kemarin saat di pertengahan jalan, tidak sengaja kapal kita berpapasan dengan kedua kapal penyedot pasir itu. Bapak Menteri langsung memerintahkan petugas KKP untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan isi muatan kapal,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono pada, Kamis (10/10/2024) kemarin.

Baca Juga :  Masa Tenang Pemilu di Lingga: Bawaslu Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kedua kapal asing tersebut, kata Dr. Pung Nugroho Saksono, hanya dibekali dengan dokumen pribadi nahkoda.

“Seharusnya kapal ini dilengkapi dokumen yang lengkap. Lebih beratnya lagi, kapal ini bermuatan pasir laut,” katanya.

Dr. Pung Nugroho mengungkapkan bahwa kedua kapal ini kerap kali masuk ke wilayah perairan indonesia dan melakukan aktivitas serupa.

“Hasil pemantauan kami ini sebagai bukti kepada masyarakat, bahwa ternyata ada kapal-kapal asing yang akan melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” ungkap Dr. Pung.

“Dengan praktik pencurian pasir laut seperti ini, negara tidak dapat apa-apa alias zonk,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan nakhoda kapal, pasir yang dimuat di dalam palka tersebut sebanyak 10.000 meter kubik pasir.

Baca Juga :  Pemuda di Tanjungpinang Nekat Rampok Nenek 71 Tahun Demi Modal Nikah

“Menurut pengakuannya, mereka hanya membutuhkan waktu 9 jam untuk menyedot pasir ini ke dalam palka. Bahkan, dalam waktu sebulan mereka bisa masuk hingga 10 kali sehingga dapat di kalkulasikan dalam kurun waktu satu bulan mencapai 100 ribu meter kubik pasir yang dihasilkan,” pungkasnya.

Dua kapal berbendera Malaysia ini, lanjut Dr Pung, di awaki oleh 26 orang ABK, dua diantaranya warga negara Indonesia selebihnya warga negara asing.

“Pengakuan nakhoda, pasir laut ini akan dibawa ke Singapura dan kasus ini tetap akan kami dalami. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang melanggar peraturan dengan melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia,” tegasnya mengakhiri.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 9 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB