Batam, Zonamu.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota pada, Selasa (1/10/2024) lalu.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, pelaku berinisial KR (34) melakukan aksinya pada 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban berinisial B, saat kejadian ia sedang merenovasi toko di lantai tiga gedung tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepeda motornya yang terparkir di depan ruko dalam kondisi terkunci stang, hilang saat dicek. Tak hanya itu, saat naik ke lantai empat, korban juga menemukan bahwa kunci motor, ponsel Oppo, dan uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di tasnya juga raib.
“Korban mencurigai teman kerjanya, karena saat barang-barang tersebut hilang, teman yang dicurigai juga sudah tidak ada di lokasi,” ujar Kompol Anak Agung Made Winarta.
Kompol Anak Agung Made Winarta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas adanya informasi korban yang menemukan sepeda motornya di posting di salah satu akun Facebook jual beli bernama WIKI.
Atas laporan itu, tim Unit Opsnal Reskrim bekerjasama dengan korban memancing pelaku untuk bertemu dan akan membeli motor tersebut.
“Kami mengarahkan korban untuk membalas pesan di Facebook, dan bersepakat bertemu dengan pelaku di bawah jembatan dekat Sekolah Sungai Panas,” jelas Kompol Anak Agung Made Winarta.
Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut cocok dengan yang dilaporkan korban, Polisi langsung menangkap pelaku.
“Pelaku KR yang juga merupakan rekan kerja korban mengakui telah merencanakan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung,” ungkap Kapolsek Batam Kota.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(Dian)