Curi Motor Teman Kerja, Pria di Batam Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KR, pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Batam Kota | Foto: Humas Polresta Barelang

KR, pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Batam Kota | Foto: Humas Polresta Barelang

 

Batam, Zonamu.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota pada, Selasa (1/10/2024) lalu.

Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, pelaku berinisial KR (34) melakukan aksinya pada 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban berinisial B, saat kejadian ia sedang merenovasi toko di lantai tiga gedung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepeda motornya yang terparkir di depan ruko dalam kondisi terkunci stang, hilang saat dicek. Tak hanya itu, saat naik ke lantai empat, korban juga menemukan bahwa kunci motor, ponsel Oppo, dan uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di tasnya juga raib.

Baca Juga :  Teken MoU dengan Bank BRI, Bandara RHA Karimun Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

“Korban mencurigai teman kerjanya, karena saat barang-barang tersebut hilang, teman yang dicurigai juga sudah tidak ada di lokasi,” ujar Kompol Anak Agung Made Winarta.

Kompol Anak Agung Made Winarta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas adanya informasi korban yang menemukan sepeda motornya di posting di salah satu akun Facebook jual beli bernama WIKI.

Atas laporan itu, tim Unit Opsnal Reskrim bekerjasama dengan korban memancing pelaku untuk bertemu dan akan membeli motor tersebut.

Baca Juga :  Impor 106 Kg Sabu, Tiga WNA India Ini Divonis Mati

“Kami mengarahkan korban untuk membalas pesan di Facebook, dan bersepakat bertemu dengan pelaku di bawah jembatan dekat Sekolah Sungai Panas,” jelas Kompol Anak Agung Made Winarta.

Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut cocok dengan yang dilaporkan korban, Polisi langsung menangkap pelaku.

“Pelaku KR yang juga merupakan rekan kerja korban mengakui telah merencanakan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung,” ungkap Kapolsek Batam Kota.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga
Wings Air Resmi Terbang Perdana dari Bandara Dabo, Bukti Peningkatan Aksesibilitas Lingga
Listrik Sering Padam, Warga Singkep Keluhkan Seperti Hidup di Zaman Batu
Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lingga Gelar Beragam Lomba
Satlantas Tertibkan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Roro Jagoh
Warga Lingga Antusias Sambut Program Balai Kekarantinaan Kesehatan
Ketua TP PKK Lingga Kunjungi Desa Kudung, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIB

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Wings Air Resmi Terbang Perdana dari Bandara Dabo, Bukti Peningkatan Aksesibilitas Lingga

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:12 WIB

Listrik Sering Padam, Warga Singkep Keluhkan Seperti Hidup di Zaman Batu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:03 WIB

Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:49 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lingga Gelar Beragam Lomba

Zona Terkini

Ketua Tim TOKPD Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIB