Karimun, Zonamu.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing menangkap seorang pria berinisal RK (35) di salah satu rumah Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing pada, Senin (30/9/2024).
RK ditangkap karena diduga melakukan pembobolan rekening seorang nasabah melalui kartu ATM yang ditemukannya di jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kita tangkap di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing pada, Senin 30 September lalu,” ujar Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir saat dikonfirmasi pada, Rabu (2/10/2024).
Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Binsar menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika seorang warga berinisial IWN, Warga Perumahan Harmoni Indah, Kecamatan Tebing kehilangan kartu ATM miliknya di jalan.
Kemudian, pelaku menemukan kartu ATM tersebut di sekitar perumahan tak jauh dari perumahan korban dan langsung ke mesin ATM untuk mencoba menarik uang.
“Dengan cara menerka-nerka nomor PIN ATM tersebut, pelaku akhirnya berhasil menguras uang di rekening milik korban,” jelas AKP Binsar.
Korban, lanjut Binsar, sempat melakukan upaya blokir, namun pelaku lebih dulu mengambil uang dari rekening di kartu ATM tersebut. Pelaku dikabarkan menguras uang di dalam rekening korban senilai Rp5 juta.
Penangkapan dilakukan setelah berhasil mengungkap identitas pelaku, dari hasil rekaman CCTV mesin ATM.
(Nichita)