Batam, Zonamu.com – Diduga terlibat dalam penyelewengan barang bukti narkokba jenis sabu, sebanyak 5 orang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang ditangkap Mabes Polri pada, Rabu (18/9/2024) lalu.
Berdasarkan informasi dilapangan, salah satu yang ditangkap merupakan seorang perwira berpangkat IPDA.
Tak tanggung-tanggung, kelima anggota Polisi tersebut diduga menggelapkan barang bukti sabu sebanyak 5 Kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banar bang, informasinya mereka ditangkap ketika transaksi di wilayah Riau daratan. Sudah diamankan oleh Mabes Polri,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada, Kamis (19/9/2024).
Selain itu, didaptkan juga informasi bahwa Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sukajadi Batam. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
“Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus penggelapan barang bukti sabu sebelumnya yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang,” ungkap narasumber tersebut.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 9 orang anggota Polresta Barelang terseret kasus penggelapan 1 Kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.
Selain anggota, Kasat Narkoba Kompol SN dan kedua Kanitnya juga diamankan.
Dalam sidak etik Polri, mereka terbukti bersalah melakukan penggelapan dan penjualan barang bukti sabu. Mereka pun dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Dian)