Karimun, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berlaku untuk seluruh pegawai di jajarannya.
Surat edaran bernomor B/400.14.1.1/3853/TAPEM-SETDA/2024 tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 September 2024 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-22 tahun Provinsi Kepri.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran itu dituangkan bahwa setiap Instansi Pemerintah dan Swasta agar memasang baleho, spanduk dan atau umbul-umbul ucapan Selamat Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepri Tahun 2024.
Selain pemasangan baliho, para pegawai juga diwajibkan memakai baju Kurung Melayu setiap hari kerja mulai 18 September 2024 sampai dengan 25 September 2024 mendatang.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Plt Sekretaris Daerah, Djunaidy.
(Nichita)