Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 124 PMI Ilegal ke Malaysia

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama 5 bulan terakhir, Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 124 calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia | Foto: Dian

Selama 5 bulan terakhir, Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 124 calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia | Foto: Dian

Zonamu.com – Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 124 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia selama 5 bulan terkahir.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi perdagangan manusia dan pemberangkatan PMI secara non prosedural.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan 24 orang tersangka yang terdiri dari 16 Laki-laki dan 8 perempuan. Sementara itu, 124 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan terdiri dari 84 Laki-laki dan 40 perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan pengungkapan kasus PMI non prosedural dari Januari hingga Mei 2024 yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Polsek jajaran, termasuk Satpolair  Polresta Barelang Barelang,” ujar Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.

Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N juga mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang baik dengan BP3MI dan Imigrasi Batam yang selama ini bersinergi dalam mengungkap kasus PMI non prosedural di Batam.

“Ini merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri untuk melakukan pencegahan terkait PMI non prosedural,” ucapnya.

Selama 5 bulan terakhir, terdapat 20 laporan polisi terkait kasus ini, dengan korban sebanyak 124 orang calon PMI non prosedural dan 24 tersangka. Dari jumlah tersebut, 9 laporan ditangani oleh Satreskrim, 2 laporan oleh Satpolairud, dan 9 laporan oleh Polsek KKP.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh Janji-janji gaji besar bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Jika ingin berangkat, harus sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap, akan kami tindak tegas. Jika ada informasi mengenai penampungan yang mencurigakan, mohon segera informasikan kepada kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengirim PMI Ilegal dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

(Dian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kondisi Kejiwaan Jadi Alasan, Puluhan Jurnalis Karimun Sepakat Damai dan Maafkan Pelaku Pengancaman
Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD
Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN
Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut
SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Berita ini 10 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:55 WIB

Kondisi Kejiwaan Jadi Alasan, Puluhan Jurnalis Karimun Sepakat Damai dan Maafkan Pelaku Pengancaman

Senin, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Minggu, 19 April 2026 - 17:53 WIB

Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Zona Terkini

Pemprov Kepri saat sidang paripurna terkait LKPj 2026 (Foto : Zonamu?/Diskominfo Kepri)

TERKINI

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WIB

Bupati Lingga bersama BRK Syariah saat penandatangan MoU dengan BRK Syariah | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Senin, 20 Apr 2026 - 10:36 WIB

Rekaman cctv di kawasan coastal area Karimun Mobil Avanza Tabrak pengendara Parkir | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:53 WIB

Tendangan Perdana Oleh Camat Singkep pertanda SPP Cup resmi di gelar | Foto : Zonamu/Harie

OLAHRAGA

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:27 WIB