Kades Pulau Medang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Anggaran 2023

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Pulau Medang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Anggaran 2023 | Foto : Zonamu/Ist

Kades Pulau Medang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Anggaran 2023 | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial A sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan tindakan penyidikan selanjutnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2023. Penyidik masih melakukan proses hukum untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany mengatakan perbuatan tersangka diyakini telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.

“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang.

Tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka diterapkan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan penyidik dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam proses penetapan tersangka.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Sekda Lingga Tekankan ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Apel Senin Pagi
Berita ini 202 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 22:58 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Zona Terkini

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda |Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:58 WIB