Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mempercepat penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di kawasan transmigrasi.
Langkah itu diawali dengan pembentukan tim khusus yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Tim Penyelesaian SHM Masyarakat di Wilayah Transmigrasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga. Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Armia menegaskan pembentukan tim menjadi langkah awal untuk mempercepat penyelesaian hak atas tanah masyarakat.
“Dengan koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses penerbitan SHM dapat berjalan lebih efektif,” kata Armia, Selasa 28 Juli 2026.
Rapat juga difokuskan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat, agar kesamaan pemahaman dinilai penting.
“Agar setiap tahapan penyelesaian sertifikat dapat dilakukan secara terpadu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain membentuk tim, pemerintah menyusun langkah-langkah strategis guna mempercepat penerbitan SHM bagi masyarakat di wilayah transmigrasi.
“Upaya tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala administrasi yang masih dihadapi warga,” tuturnya.
Legalitas kepemilikan tanah dinilai memiliki peran penting bagi masyarakat. Kepastian hukum atas lahan akan memberikan rasa aman.
“Sekaligus membuka peluang masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lingga berharap percepatan penyelesaian SHM dapat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di kawasan transmigrasi.
“Tim yang dibentuk selanjutnya akan mengoordinasikan tahapan penyelesaian bersama seluruh instansi terkait hingga proses penerbitan sertifikat dapat direalisasikan,” tuturnya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















