Lingga, Zonamu.com – Polemik aktivitas penambangan timah laut di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kembali mencuat setelah muncul perbedaan informasi antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Citra Persada Mulia (PT CPM) terkait legalitas izin hingga kontribusi penerimaan bagi daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan PT CPM di perairan Pekajang.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Plt Kepala Dinas Widi Satoto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang,” kata Tengku Restu Ilahi, Rabu 15 Juli 2026.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tim Legal PT CPM, Abdi, membantah adanya ketidaktransparanan. Ia menegaskan seluruh kegiatan perusahaan telah memiliki legalitas lengkap dan tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS. OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi,” kata Abdi.
Menurut Abdi, PT CPM telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku selama 10 tahun, mulai 11 April 2024 hingga 11 April 2034.
Total wilayah konsesi perusahaan mencapai 11.540 hektare yang berasal dari tiga IUP. Meski memiliki konsesi yang luas, Abdi menyebut area yang benar-benar telah dimanfaatkan masih sangat kecil.
“Dari total konsesi tersebut, perusahaan mengklaim baru mengerjakan sekitar 9 hektare untuk kegiatan penambangan,” ujarnya.
PT CPM juga memastikan seluruh data produksi dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, perusahaan mengaku rutin menyalurkan program tanggung jawab sosial (CSR) di bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, hingga bantuan hewan kurban kepada masyarakat sekitar.
Namun di sisi lain, persoalan kontribusi terhadap daerah masih menjadi tanda tanya.
Seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang enggan disebutkan namanya menyatakan pemerintah daerah belum mendeteksi adanya penerimaan royalti maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas penambangan timah laut tersebut.
Perbedaan data antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga dalam tata kelola pertambangan.
Sejumlah pihak pun mendorong instansi berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan, realisasi PNBP, Dana Bagi Hasil, serta kepatuhan perusahaan agar polemik yang berkembang dapat dijawab secara terbuka dan transparan.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















