Lingga, Zonamu.com – Aktivitas penambangan timah di perairan Pulau Pekajang yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) kembali menjadi perhatian publik.
Meski disebut telah berlangsung selama beberapa tahun, manfaat yang diterima daerah dari kegiatan tersebut masih dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM terus beroperasi di wilayah perairan Pekajang. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kontribusi royalti maupun penerimaan daerah yang berasal dari hasil penjualan timah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti dari aktivitas tersebut.
“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ujar sumber itu, Sabtu 11 Juli 2026.
Di sisi lain, aktivitas penambangan timah darat di wilayah Singkep disebut masih lesu akibat penegakan hukum. Sementara itu, media ini memperoleh informasi adanya dugaan bijih timah dari sejumlah aktivitas di Lingga dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pekajang, Emi, memilih tidak memberikan komentar terkait aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM di wilayahnya.
Sorotan terhadap perusahaan tersebut bukan kali pertama muncul. Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, juga pernah mempertanyakan legalitas operasional PT CPM di perairan Pulau Pekajang.
Menurut Roni, saat itu hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas kegiatan pertambangan masih dipertanyakan.
“Yang sangat membuat kita kecewa, biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” kata Roni.
Roni juga menyebut DPRD Lingga belum pernah menerima dokumen terkait perizinan pertambangan perusahaan tersebut.
“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas dan penerimaan daerah, aktivitas kapal hisap timah juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan ekosistem laut di perairan Pekajang yang menjadi kawasan tangkapan nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan operasional, mekanisme penjualan hasil tambang, kontribusi terhadap penerimaan daerah, maupun tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















