Karimun, Zonamu.com – Ketua Ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK), Mardana Surya Darma (48) melaporkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar ke Polres Karimun, Kamis 2 Mei 2024.
Surya yang datang bersama rekannya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karimun sekitar pukul 09.40 WIB.
Setelah berdiskusi, personel SPK Polres Karimun kemudian mengarahkan Surya ke Unit Idik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Karimun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Surya menyebut IPR Edy Anwar tidak melengkapi tujuh instrumen perizinan dalam melakukan eksploitasi tambang pasir laut.
Dengan tidak adanya tujuh instrumen perizinan itu, Surya menilai penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar terindikasi ilegal.
Tujuh instrumen yang dimaksud diantaranya, IPR Edy Anwar belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, IPR Edy Anwar tidak memiliki pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) agar wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, salah satunya mengangkat Kepala Teknik Tambang.
“IPR Edy Anwar belum mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan, untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KaIT,” ujar Surya.
Menurut dia, penegasan itu diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Bab I Pasal 6 dan Bab II Pasal 7 Ayat 1a dan b.
Selain itu, IPR Edy Anwar belum diduga melakukan pembayaran Jaminan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 Ayat 3.
Bukan hanya itu, IPR Edy Anwar juga belum melakukan pendaftaran Aplikasi berbasis system elektronik antara lain Minerba One Dta Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba Online Minitoring System (MOMS).
Parahnya, IPR Edy Anwar belum memiliki Dokumen Rencana penambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V Pasal 65 Ayat 1 s/d 4.
“Kami juga menduga IPR Edy Anwar tidak terdaftar di OSS RBA, namun izin pertambangannya diterbitkan secara manual,” jelasnya.
Bahkan, berdasarkan PP nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V Pasal 62 Ayat 1a, yang seharusnya memiliki Izin IPR harus Penduduk tempatan dilokasi WPR, ternyata Edy Anwar selaku pemilik IPR bukanlah penduduk setempat.
“Sebagaimana diketahui, WPR berada di perairan Pulau Babi, Kelurahan Sei Pasir sementara Edy Anwar selaku pemilik IPR berdomisili di Teluk Air,” terangnya.
Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Karimun menerima laporan Surya dan menyampaikan laporan tersebut kepada atasannya.
Sementara, sehari sebelumnya Rabu, 1 Mei 2024 Ditpolairud Polda Kepri juga telah mengamankan tiga kapal penambang untuk IPR Edy Anwar dan memeriksa awak kapal serta agen.
Tiga kapal yang diamankan itu yakni KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari dan
KM Pratama Jaya. Ketiga kapal tersebut informasinya sudah digiring dari Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam.
Karena, kasus tersebut juga sedang dalam penanganan Ditpolairud Polda Kepri, maka penyidik Satreskrim Polres Karimun menyarankan Surya untuk menyampaikan laporannya ke Satpolairud Polres Karimun.
“Karena Ditpolairud Polda Kepri sedang menangani kasus ini, sebaiknya laporan ini dibawa ke Satpolairud Polres Karimun, agar memudahkan Polairud untuk saling berkoordinasi,” ungkap penyidik.
Di Mako Satpolairud Polres Karimun, kedatangan Surya dan rekannya diterima Kanit Gakkum, Ipda Rizky Judianto.
Surya menyebut, saat ini berkas laporan mereka serahkan ke Satreskrim Polres Karimun sekaligus kepada Satpolairud Polres Karimun.
“Ada dua berkas laporan yang sama kami serahkan ke Polres Karimun. Pertama ke Satreskrim dan kedua ke Satpolairud,” pungkasnya.
Surya mengatakan, apa yang dilakukan ini hanyalah semata-mata untuk penegakan hukum dan kejelasan perizinan dalam melakukan aktivitas penambangan di Karimun.
“Saya sebagai perwakilan masyarakat berkewajiban untuk menjaga agar para pemilik tambang bisa lebih taat dan patuh dalam mengurus perizinan, sehingga tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi pelaku usaha tambang yang lain,” pungkasnya.
(Febri)