Kejari Lingga Pelajari Putusan Bebas Korupsi Jembatan Marok Kecil

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil di PN Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Sidang Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil di PN Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menanggapi putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari secara lengkap isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dior, Sabtu 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dior, proses kajian terhadap putusan menjadi bagian penting sebelum kejaksaan mengambil sikap resmi. Hal itu dilakukan agar setiap langkah hukum yang ditempuh nantinya tetap berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga karena menyangkut proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Dalam persidangan, JPU menuntut Terdakwa Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun, sedangkan terhadap Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, dimana berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp738juta. Namun, Majelis Hakim berkata lain dengan menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.

Dior menegaskan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif. Meski demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tuturnya.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kejari Lingga Bantah Pernah Panggil Ketua DPRD
Diskominfo Lingga Perkuat Disiplin ASN dan Informasi Digital
AJI Tanjungpinang Gelar Diskusi Kebebasan Pers di Penyengat
Polres Lingga Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Poskamling Dabo
Pemkab Lingga Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin
KKJ Kepri Kecam Pembatasan Aksi Jurnalis Batam
Stok Bensin Pertalite Kosong, Warga Dabo Mulai Resah
Damkar Lingga Gerak Cepat Evakuasi Sarang Tawon Vespa
Berita ini 34 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Kejari Lingga Pelajari Putusan Bebas Korupsi Jembatan Marok Kecil

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kejari Lingga Bantah Pernah Panggil Ketua DPRD

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:42 WIB

Diskominfo Lingga Perkuat Disiplin ASN dan Informasi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:18 WIB

AJI Tanjungpinang Gelar Diskusi Kebebasan Pers di Penyengat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Lingga Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Poskamling Dabo

Zona Terkini

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Kejari Lingga Bantah Pernah Panggil Ketua DPRD

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WIB