Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara ini menyeret empat terdakwa berinisial JA, YL, WP, dan DS. Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa di persidangan. JA selaku KPA/PPK disebut menyetujui pencairan dana 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YL sebagai konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan pihak yang tidak berhak sehingga kualitas proyek menurun.

Sementara WP sebagai penyedia jasa mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. Praktik ini membuat pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.

DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa legalitas. Ia disebut ikut mengambil keuntungan dari proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Nilainya mencapai Rp. 738.999.953,57 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kepri.

Jaksa menuntut JA dan YL masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sementara WP dan DS dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti.

“Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa melanggar hukum yang berlaku,” kata Kasipidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany, Jumat 24 April 2026.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri
Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan
Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri
Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri
Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga
Menapak Jejak Sejarah Melayu, Kajati Kepri Ziarah ke Lingga
Forum Bandara Sehat Dibentuk, Karimun Bidik Bandara Ramah Lingkungan
Kajati Kepri Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga

Zona Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Zona Terkini

Ketua PB Porprov Kepri Asmin Patros saat kata sambutan | Foto : Wandi

TERKINI

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:54 WIB

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri | Foto : Wandi

TERKINI

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Jumat, 30 Okt 2026 - 17:50 WIB

Kajati Kepri saat bersalaman dengan para pegawai Kejari Lingga | Foto : Prokopim Lingga

TERKINI

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:12 WIB