Bintan, Zonamu.com – Bawaslu Kabupaten Bintan turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan JDIH kepada masyarakat. Langkah “jemput bola” ini dilakukan di Kecamatan Bintan Timur.
Alih-alih menunggu warga datang, Bawaslu memilih mendatangi pusat keramaian. Cara ini dinilai lebih efektif agar informasi hukum tidak hanya berhenti di layar ponsel.
Koordinator Divisi HP2H Iskandar menjelaskan bahwa JDIH bukan hanya tempat menyimpan dokumen. JDIH merupakan kunci agar masyarakat memahami aturan main demokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa semua regulasi pemilu bisa diakses dengan mudah,” kata Iskandar, Rabu 22 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu langsung mempraktikkan cara mengakses portal JDIH. Masyarakat diajak mencoba lewat ponsel, jadi tidak sekadar dengar, tapi langsung paham.
Sasaran sosialisasi mencakup warga, akademisi, hingga perangkat desa dan kelurahan. Semua didorong menjadikan JDIH sebagai rujukan utama dalam memahami aturan pemilu dan pilkada.
Tak hanya teori, pihaknya juga mengenalkan jenis dokumen yang tersedia. Mulai dari Perbawaslu hingga putusan pelanggaran yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah bagian dari transparansi lembaga. Ia berharap partisipasi publik meningkat seiring bertambahnya literasi hukum.
Melalui pendekatan ini, Bawaslu Bintan ingin menekan pelanggaran sejak awal. Strateginya sederhana, kalau masyarakat paham aturan, maka potensi pelanggaran bisa ditekan.(*)
About The Author
Penulis : Andri













