TERKINI

5 WNA Myanmar Penyelundup 704 Kg Sabu di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap lima orang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).

Kelima terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 704,8 kilogram.

Adapun kelima terdakwa yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan yang ditemukan selama proses persidangan. Sebaliknya, terdapat tiga poin utama yang memberatkan hukuman para terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional, dan perbuatan mereka dinilai merusak generasi muda bangsa.

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga memaparkan daftar barang bukti yang disita. Barang bukti berupa sejumlah telepon genggam diperintahkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Sementara itu, aset-aset besar yang digunakan untuk menunjang aksi penyelundupan tersebut dirampas untuk negara, di antaranya satu unit kapal pukat ikan bernama ‘Aungtoetoe 99’, dua unit GPS kapal merek Samyung, tiga unit radio komunikasi dan satu unit telepon satelit Thuraya Marine Star, dan perangkat teknologi modern seperti Power Supply Starlink, Router Starlink, antena penguat sinyal Starlink, serta perangkat ORBCOMM.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat membahayakan bangsa. Tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

admin

Recent Posts

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Karimun, Zonamu.com - Kebakaran hebat melanda warung makan Joyoboyo di kawasan Coastal Area, Kabupaten Karimun,…

2 hari ago

SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga

Lingga, Zonamu.com - SDN 001 Lingga kembali menerima kunjungan tamu mancanegara asal Singapura yang berlangsung…

2 hari ago

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Lingga, Zonamu.com - Kapolres Lingga memimpin langsung serah terima jabatan tiga pejabat strategis di Mapolres…

2 hari ago

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Lingga, Zonamu.com - Di tengah berbagai kondisi yang tengah dihadapi Kabupaten Lingga, para Aparatur Sipil…

2 hari ago

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Lingga, Zonamu.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lingga menanam sebanyak…

2 hari ago

Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi

Lingga, Zonamu.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga turut ambil bagian dalam kegiatan…

2 hari ago