5 WNA Myanmar Penyelundup 704 Kg Sabu di Karimun Dituntut Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima terdakwa WNA asal Myanmar mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Kelima terdakwa WNA asal Myanmar mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap lima orang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).

Kelima terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 704,8 kilogram.

Adapun kelima terdakwa yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan yang ditemukan selama proses persidangan. Sebaliknya, terdapat tiga poin utama yang memberatkan hukuman para terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional, dan perbuatan mereka dinilai merusak generasi muda bangsa.

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga memaparkan daftar barang bukti yang disita. Barang bukti berupa sejumlah telepon genggam diperintahkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Sementara itu, aset-aset besar yang digunakan untuk menunjang aksi penyelundupan tersebut dirampas untuk negara, di antaranya satu unit kapal pukat ikan bernama ‘Aungtoetoe 99’, dua unit GPS kapal merek Samyung, tiga unit radio komunikasi dan satu unit telepon satelit Thuraya Marine Star, dan perangkat teknologi modern seperti Power Supply Starlink, Router Starlink, antena penguat sinyal Starlink, serta perangkat ORBCOMM.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat membahayakan bangsa. Tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata
Akademisi Malaysia Kagumi Manuskrip Penyengat, Siap Jalin Kerja Sama
Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat
Bupati Nizar Hadiri Musrenbang, Lingga Raih Penghargaan Keuangan Daerah
PT Timah Berdayakan KWT Lanjut Lestari di Karimun Melalui Produksi Terasi ‘Belacan Cinta’
Sidang Jembatan Marok Kecil Hakim Turun Lapangan, Ahli Adu Hitung
Cabai Lingga Mulai Panen, Harga Tak Lagi Pedih
Jurnalis Versus Jaksa, Futsal Seru Penuh Tawa
Berita ini 51 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 13:40 WIB

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata

Minggu, 12 April 2026 - 13:27 WIB

Akademisi Malaysia Kagumi Manuskrip Penyengat, Siap Jalin Kerja Sama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:13 WIB

Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat

Jumat, 10 April 2026 - 22:32 WIB

Bupati Nizar Hadiri Musrenbang, Lingga Raih Penghargaan Keuangan Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 17:21 WIB

PT Timah Berdayakan KWT Lanjut Lestari di Karimun Melalui Produksi Terasi ‘Belacan Cinta’

Zona Terkini

Rancangan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat | Foto : Zonamu/Dokumen PUPP Kepri

TERKINI

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:40 WIB

Pemkab Lingga sambut rombongan Wakil Ketua PN Tanjungpinang beserta anggota | Foto : Zonamu/Prokopim Lingga

TERKINI

Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:13 WIB