5 WNA Myanmar Penyelundup 704 Kg Sabu di Karimun Dituntut Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima terdakwa WNA asal Myanmar mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Kelima terdakwa WNA asal Myanmar mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap lima orang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).

Kelima terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 704,8 kilogram.

Adapun kelima terdakwa yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

JPU menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan yang ditemukan selama proses persidangan. Sebaliknya, terdapat tiga poin utama yang memberatkan hukuman para terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional, dan perbuatan mereka dinilai merusak generasi muda bangsa.

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga memaparkan daftar barang bukti yang disita. Barang bukti berupa sejumlah telepon genggam diperintahkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Sementara itu, aset-aset besar yang digunakan untuk menunjang aksi penyelundupan tersebut dirampas untuk negara, di antaranya satu unit kapal pukat ikan bernama ‘Aungtoetoe 99’, dua unit GPS kapal merek Samyung, tiga unit radio komunikasi dan satu unit telepon satelit Thuraya Marine Star, dan perangkat teknologi modern seperti Power Supply Starlink, Router Starlink, antena penguat sinyal Starlink, serta perangkat ORBCOMM.

Baca Juga :  Warga Gladiola Siap Menangkan Paslon Iskandar-Rocky di Pilkada Karimun 2024

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat membahayakan bangsa. Tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Market Day TK Hangtuah Latih Anak Berhitung dan Berinteraksi Sejak Dini
Resmi Ditutup, Tarempa Cup IV Karimun Sukses Wadahi Kreativitas Digital Generasi Muda
Turnamen U-13 ASKAB PSSI Lingga Siapkan Atlet Muda Menuju Popda Kepri
Dukung Ekonomi Lokal, PT Timah Tbk Gelontorkan Rp7 Miliar Lewat Program PUMK
Silat Pengantin dan Pantun Hidupkan Adat Perkawinan Melayu Kepri
Roro Tungkal-Dabo Lumpuh, Sembako Lingga Terancam Langka
Warga Marok Tua Gelar Aksi Tuntut Kewajiban PT Hermina Jaya
Kapal Roro Tungkal–Dabo Kembali Tak Berlayar Belum Ada Kapal Pengganti
Berita ini 45 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:52 WIB

Market Day TK Hangtuah Latih Anak Berhitung dan Berinteraksi Sejak Dini

Senin, 19 Januari 2026 - 15:49 WIB

Resmi Ditutup, Tarempa Cup IV Karimun Sukses Wadahi Kreativitas Digital Generasi Muda

Senin, 19 Januari 2026 - 15:20 WIB

Turnamen U-13 ASKAB PSSI Lingga Siapkan Atlet Muda Menuju Popda Kepri

Senin, 19 Januari 2026 - 11:39 WIB

Dukung Ekonomi Lokal, PT Timah Tbk Gelontorkan Rp7 Miliar Lewat Program PUMK

Senin, 19 Januari 2026 - 11:17 WIB

Silat Pengantin dan Pantun Hidupkan Adat Perkawinan Melayu Kepri

Zona Terkini