5 WNA Myanmar Penyelundup 704 Kg Sabu di Karimun Dituntut Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima terdakwa WNA asal Myanmar mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Kelima terdakwa WNA asal Myanmar mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap lima orang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).

Kelima terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 704,8 kilogram.

Adapun kelima terdakwa yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan yang ditemukan selama proses persidangan. Sebaliknya, terdapat tiga poin utama yang memberatkan hukuman para terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional, dan perbuatan mereka dinilai merusak generasi muda bangsa.

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga memaparkan daftar barang bukti yang disita. Barang bukti berupa sejumlah telepon genggam diperintahkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Sementara itu, aset-aset besar yang digunakan untuk menunjang aksi penyelundupan tersebut dirampas untuk negara, di antaranya satu unit kapal pukat ikan bernama ‘Aungtoetoe 99’, dua unit GPS kapal merek Samyung, tiga unit radio komunikasi dan satu unit telepon satelit Thuraya Marine Star, dan perangkat teknologi modern seperti Power Supply Starlink, Router Starlink, antena penguat sinyal Starlink, serta perangkat ORBCOMM.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat membahayakan bangsa. Tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 69 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB