Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam sidang perkara pembunuhan berencana anak di bawah umur di PN Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami
Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun secara tegas menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 2,5 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Terdakwa yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak, membawa korban berinisial SA (2,5 tahun) ke kamar belakang rumah dan mengunci pintunya.
Kesal karena korban terus menangis dan menolak minum obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik yang sangat brutal secara berulang. Terdakwa diketahui memukul, menendang, mencubit, hingga membanting tubuh balita tersebut ke lantai yang mengakibatkan luka berat serta pendarahan hebat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski melihat korban sudah tidak berdaya, terdakwa tidak memberikan pertolongan medis. Sebaliknya, ia justru menutup hidung korban hingga korban berhenti bernapas dan meninggal dunia. Hasil Visum et Repertum No. KF: 250616 memperkuat adanya tindak kekerasan tersebut.
JPU menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Adapun poin-poin yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa dinilai sangat keji terhadap anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Poin selanjutnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa menyesal atas tindakannya serta perbuatan ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama sang ibu.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua butir obat Bodrexin 80 mg, minyak telon, dan botol air mineral kosong.
“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional, terutama pada kejahatan yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok rentan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.
Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…
Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…