Karimun, Zonamu.com – Empat pria berinisial M (38), A (37), K (28) dan R (31) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun pada, Kamis (5/6/2025).
Mereka diringkus karena melakukan aksi pencurian kabel grounding milik Bandara Raja Haji Abudllah (RHA) Kabupaten Karimun.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kabel grounding dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir mengungkapkan bahwa keempat pelaku merupakan warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. Masing-masing bekerja sebagai nelayan, buruh harian lepas dan petani.
Kasus ini terungkap saat pelapor, Kanit Teknisi Listrik Bandara RHA Karimun, Medi Tangkepayung (38) bersama anggotanya ingin memasang kabel grounding di landasan 27/lampu papi sekira pukul 11.00 WIB.
Saat pemasangan kabel grounding, ia mendapati bahwa series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV dengan panjang 490m, connector Kit 3 pasang (6 buah) sudah tidak ada alias hilang.
Selain itu, isolating transformer 150 W; 6A (4 buah), kabel tembaga BC 50 mm dengan Panjang (230m) juga hilang.
“Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkannya ke Polsek Tebing. Kerugian yang dialami lebih kurang Rp 66.100.000,” jelas AKP Binsar Samosir pada, Selasa (10/6/2025).
Binsar mengatakan, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap di sebuah rumah, tepatnya di Pamak Laut, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing pada, 5 Juni 2025 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing.
Tidak menunggu waktu lama, tim menuju ke tempat yang di informasikan dan langsung meringkus para pelaku.
Akan tetapi, pada saat Unit Reskrim sedang datang ke rumah sesorang lainnya berinisial S (DPO) tidak ada di rumah.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Untuk motifnya karena faktor ekonomi,” pungkas AKP Binsar mengakhiri.
Penulis : Nichita
Editor : Wandy