Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi
Karimun, Zonamu.com – Polsek Tebing mengamankan seorang pria berinisial GR (19) yang diduga mencuri uang tunai sebesar Rp15 juta dari dalam sebuah mobil yang terparkir di Perumahan Fitonia Blok B Nomor 19, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kapolsek tebing melalui kanit Reskrim Ipda Om Kenedy mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban, ke Polsek Tebing pada Senin 6 Juli 2026 setelah mengetahui uang yang disimpan di dalam dashboard mobilnya hilang.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya, korban memarkir mobil Wuling Almaz berwarna putih di depan rumah dan meninggalkan uang tunai Rp15 juta di dalam dashboard sebelah kiri sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat,” kata Om Kenedy, Selasa 7 Juli 2026.
Saat hendak berangkat bekerja sekitar pukul 09.30 WIB, korban mendapati pintu depan dan belakang sebelah kiri mobil tidak tertutup rapat.
“Setelah memeriksa bagian dalam kendaraan, korban menemukan kondisi mobil berantakan dan uang yang disimpan di dashboard telah raib,” ujarnya.
Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut selanjutnya diteruskan kepada Ketua RT setempat.
Beberapa jam kemudian, warga menghubungi korban dan menginformasikan bahwa terduga pelaku telah berada di sekitar rumah korban, sehingga polisi segera datang ke lokasi setelah menerima laporan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Polisi menduga motif pencurian dipicu faktor ekonomi,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, dompet, pakaian, sandal, tiga kotak pewarna rambut, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pengakuan pelaku ada uang yang masih dititip sama temannya sekitar Rp7 juta dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tebing masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.(*)
Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…
Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…