Lingga, Zonamu.com – Fakta mengejutkan terungkap dari pengelolaan kawasan mangrove di Kabupaten Lingga. Dari 24 ribu hektare hutan mangrove, separuhnya ternyata dikuasai satu koperasi.
Koperasi Mangrove Lestari Lingga tercatat memegang izin pengelolaan hingga 12 ribu hektare. Angka ini diungkap langsung Wakil Bupati Lingga, Novrizal, dalam sebuah pertemuan resmi.
Temuan itu sontak menimbulkan perhatian publik. Pasalnya, sangat jarang ada koperasi dengan skala pengelolaan hutan mangrove sebesar itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabupaten Lingga memiliki 24 ribu hektare kawasan mangrove, dan 12 ribu hektare di antaranya dikelola oleh Koperasi Mangrove Lestari Lingga,” kata Wabup Novrizal, belum lama ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lingga, Joko Wiyono, mengakui keberadaan izin tersebut. Namun ia menegaskan kewenangan pengawasan ada di tingkat provinsi, bukan kabupaten.
“Saya hanya tahu koperasi memang punya izin seluas 12 ribu hektare. Tapi pengawasan ada di DLHK Provinsi melalui KPHP Lingga,” kata Joko.
Koperasi Mangrove Lestari sendiri sudah berdiri sejak 2010. DLH Lingga mengaku hanya sebatas menerima informasi dari KPHP tanpa turun langsung meninjau aktivitas koperasi di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru soal manfaat yang diterima masyarakat. Transparansi pengelolaan, kontribusi ekonomi, hingga dampak bagi lingkungan dinilai masih perlu diperjelas.
Fakta ini sekaligus membuka perdebatan tentang peran pemerintah daerah. Pengelolaan mangrove dinilai tidak boleh hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir Lingga.(*)
Penulis : Wandi